Selasa, 11 Mei 2010

Peraturan Ronda Perum Agrindo

KETENTUAN RONDA PERIODE JANUARI S/D DESEMBER 2010 Perum Agrindo.

1.Seluruh Kepala Keluarga terdaftar dan bertanggung jawab atas keamanan lingkungan selama petugas keamanan libur Saptu Malam.

2. Setiap Kepala Keluarga hanya mendapat giliran ronda 3 s/d 4 kali dalam satu tahun dan setiap giliran terdiri dari 4 s/d 6 Kepala Keluarga

3.Ronda akan di mulai dari Pukul 22.30 WIB S/D 03.15 WIB Setiap malam minggu.

4.Mengisi daftar hadir dan laporan kegiatan selama menjalankan tugas ronda (formulir ada di se keamanan) dan mengumpulkan beras jimpitan.

5.Bagi peserta yang sedang menjalankan tugas atau berhalangan lain untuk bisa memerintahkan orang lain/teman/Saudara/Anak dan apabila tidak ada penganti atau lalei dalam memenuhi tugas ,maka pengurus akan mengenakan denda sebesar Rp 20.000 yang akan di masukan ke kas RT.

6.Peserta yang mendapat giliran bertanggung jawab penuh atas segala ganguan keamanan dan hal lain yang menyangkut ketertiban umum termasuk bersaksi di kepolisian atau persidangan apabila kasus yang terjadi sampai ke proses hukum.

7.Setiap regu harus menunjuk ketua regu sebagai penangung jawab .




Demikian ketentuan ini di buat untuk di taati bersama ,dan menjadi acuan baku selama periode tahun 2010.Apabila ada hal lain yang belun di atur akan di susulkan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar